Wednesday, March 10, 2021

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru



 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru


24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru - TUNJANGAN PROFESI GURU Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 3...



Video 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru





Artikel Terkait:
  • Permendagri Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pns, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satpol Pp
  • Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden RI Dan Wakil Presiden RI
  • Pedoman (Petunjuk) Penyusunan Rpp Sebagai Bahan Refleksi Pendampingan Kurikulum 2013
  • Periodisasi Kepala Sekolah Dan Tupoksi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
  • Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pns Tahun 2018
  • Surat Menpan Rb Tentang Netralitas Asn - Pns Pada Penyelenggaraan Pilpres Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Usbn Sma - Ma Tahun 2019 Semua Mata Pelajaran
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

    0 comments:

    Post a Comment