Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Soal Us/Uas/Usbn Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2020 (Dan Kunci Jawaban Pembahasan)
  • Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis Bos Reguler Khusus Terkait Pbj
  • Peraturan Bkn Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Kumpulan Cerita Humor
  • Daftar Nama Pemenang (Juara) Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Berprestasi TK Nasional 2017 Jenjang SD Smp Sma Smk
  • Kepribadian Anak Atau Kepribadian Siswa DI Sekolah
  • Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/Per-Djpb/2019
  • Peraturan Pemerintah Pp Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Tni
  • Cara Cek Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Gol IV C KE Atas Dan Cara Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Pengawas

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment