Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Ppk)
  • Instrumen Pendataan Standar Pelayanan Minimal (Spm)
  • Pengertian Kemandirian Belajar Siswa Dan Faktor Yang Mempengaruhinya
  • Mengapa Jadwal Unkp Smp.Mts DI Mulai Pkl 10.30 Sampai 12.30
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Matematika Smp Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Latihan Soal Ukk - Pat Ppkn Kelas 7 (VII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Frasa Empat Pilar Kebangsaan Sudah Dibatalkan MK Jangan Digunakan Lagi
  • Petunjuk Nabi Saw Tentang Merayakan Hari Raya Idul Fitri
  • Juknis Ppdb Madrasah (Ra MI Mts Ma Mak) 2020/2021

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment